Pusat Bantuan

Panduan penggunaan sistem RuangSesuaiku dan pertanyaan umum.

Cara Cek Kepatuhan

  1. Buka halaman "Cek Kepatuhan" melalui menu navigasi.
  2. Pada Step 1 (Data Lokasi), pilih Sub Wilayah Perencanaan (SWP) sesuai lokasi tanah Anda.
  3. Pilih Zona Peruntukan dan Sub-Zona Spesifik yang muncul otomatis.
  4. Tentukan Kategori Luas Persil tanah Anda.
  5. Klik tombol "Selanjutnya" untuk masuk ke Step 2 (Data Teknis).
  6. Masukkan detail bangunan seperti Luas Persil (m²), KDB (%), dll.
  7. Klik "Periksa Kepatuhan" untuk melihat hasilnya.
  8. Di Step 3, Anda akan melihat status "Patuh" atau "Tidak Patuh". Isi data pemohon jika ingin mencetak laporan.

Cara Menggunakan Kalkulator

Kalkulator ini membantu Anda menghitung koefisien secara detail, terutama jika bangunan Anda memiliki bentuk yang tidak beraturan.

  • Fitur Bantu Hitung: Klik tombol hijau "Hitung" di samping input. Anda bisa menambahkan potongan luas (Persegi, Trapesium, Segitiga) dan sistem akan menjumlahkannya otomatis.
  • Cek Aturan: Pilih lokasi di bagian atas, lalu klik "Cek & Terapkan Aturan" agar hasil perhitungan langsung dibandingkan dengan standar RDTR.

Tentang Dokumen PMP & KKPR

PMP (Pernyataan Mandiri Pelaku UMK) Dokumen yang menyatakan bahwa rencana tata ruang yang diajukan oleh pelaku usaha mikro/kecil telah sesuai dengan aturan.
KKPR (Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Dokumen yang memuat informasi detail mengenai kesesuaian antara rencana kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

*Kedua dokumen ini dapat diunduh di Step 3 halaman Cek Kepatuhan setelah Anda mengisi Data Pemohon.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu KDB, KLB, dan KDH?
  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan): Luas lantai dasar bangunan dibagi luas tanah.
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan): Total luas seluruh lantai dibagi luas tanah.
  • KDH (Koefisien Dasar Hijau): Luas area terbuka hijau (taman) dibagi luas tanah.
Kenapa hasil saya "Tidak Patuh"?
Artinya nilai yang Anda usulkan melebihi batas maksimum (untuk KDB/KLB/Tinggi) atau kurang dari batas minimum (untuk KDH) yang ditetapkan dalam Perwal No. 118 Tahun 2021 untuk zona lokasi Anda. Silakan sesuaikan desain bangunan Anda.
Apakah hasil ini bisa dipakai untuk Izin Bangunan (PBG)?
Hasil dari sistem ini adalah simulasi rekomendasi. Untuk pengajuan resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda tetap harus melalui proses verifikasi formal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Masih butuh bantuan?

Tim Dalwas siap membantu Anda.

Hubungi via WhatsApp

Klik untuk chat langsung dengan admin (08:00 - 16:00 WIB)